HUKUM PIDANA ISLAM (Fiqh Jinayah)

 

 

Judul               : HUKUM PIDANA ISLAM (Fiqh Jinayah)

Penulis             : Prof. Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum., CPM dan Fadhli Muhaimin Ishaq, S.H., M.H.

Editor              : Dr. Dedi Sumanto, S.HI., M.H.

Tebal buku      : xii + 262 halaman

Ukuran            : 14,5 x 21 cm

Kertas              : Bookpaper 57 Gram BW

Tahun terbit     : Juni 2026         

Penerbit           : Trussmedia Grafika

ISBN               : Proses Pengajuan ISBN

 

SINOPSIS

Istilah Hukum Pidana Islam secara semantik dikenal tiga istilah, yaitu: Jinayah, Ma’siat, dan Jarimah. Hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah) merupakan peraturan hukum tentang tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang-orang yang  dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Buku ini pada hakikatnya termasuk salah satu mata kuliah wajib bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Materi buku ini mulai dari pengertian, ruang lingkup, kedudukan dan tujuan hukum pidana Islam. Asas-asas hukum pidana Islam, pidana dan tindak pidana, percobaan dan pernyertaan tindak pidana, gabungan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana. Kemudian pembahasannya dilanjutkan dengan jarimah hudud, jarimah qishash dan diyat, dan jarimah ta’zir, serta sumber-sumber hukum pidana Islam.

Buku ini tidak hanya dapat dibaca oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang berada di strata satu (S-1) saja, tetapi juga oleh mereka yang berada di strata dua (S-2), strata tiga (S-3), mahasantri dan pembaca umum yang concern terhadap bidang hukum pidana Islam.


Post a Comment