Hukum Keperdataan Islam: Integrasi Nilai Syariah, Kepastian Hukum, dan Keadilan Sosial

 

Judul                : Hukum Keperdataan Islam: Integrasi Nilai Syariah, Kepastian Hukum, dan Keadilan Sosial

Penulis             : Dr. Syafaul Mudawam, M.A., M.M.

Editor              : A Hashfi Luthfi, Muhammad Ulul Albab Musaffa

Tebal buku      : xx + 718 halaman

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Kertas              : Bookpaper 57 gram BW

Tahun terbit     : November 2023

Hahasa            : Indonesia

Penerbit           : Trussmedia Grafika

ISBN               : Proses Pengajuan ISBN

 

SINOPSIS

Buku ini disusun dengan menempatkan Hukum Keperdataan Islam sebagai satu kesatuan sistem hukum. Bagian mengenai hukum perorangan diarahkan untuk menjelaskan konsep subjek hukum, status personal, badan hukum, kecakapan hukum, domisili, perwalian, dan pengampuan. Bagian mengenai hukum kebendaan selanjutnya menguraikan karakter hak kebendaan dan asas-asas yang menopangnya, terutama publisitas, spesialitas, dan droit de suite, kemudian dikembangkan pada pembahasan hak milik, hak atas tanah, hak jaminan, serta persoalan eksekusi dan perlindungan pihak ketiga. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar pembaca tidak melihat setiap konsep sebagai institusi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang saling berkaitan.

Salah satu ciri penting buku ini adalah penggunaan perspektif fikih muʿāmalāt sebagai instrumen komparatif dan analitis. Fikih klasik memberikan khazanah konseptual yang luas mengenai ahliyyah, dhimmah, wilāyah, ḥajr, milk, manfaʿah, rahn, taʿyīn al-maʿqūd ʿalayh, serta prinsip-prinsip pencegahan gharar dan sengketa. Konsep-konsep tersebut tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum positif, tetapi digunakan untuk memperkaya analisis mengenai rasionalitas hukum, perlindungan hak, amanah, keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan kepentingan. Dengan cara demikian, dialog antara hukum perdata Indonesia dan fikih dapat menghasilkan pembacaan yang lebih kritis terhadap institusi hukum yang berkembang dalam praktik.

Pembahasan juga memperhatikan perkembangan doktrin dan hukum positif Indonesia, termasuk ketentuan mengenai agraria, pendaftaran tanah, hak tanggungan, jaminan fidusia, wakaf, perseroan, perkawinan, perlindungan anak, penyandang disabilitas, kekuasaan kehakiman, serta kepailitan. Peraturan perundang-undangan tersebut dibaca bersama doktrin hukum perdata dan hukum acara perdata serta, sejauh relevan, putusan pengadilan. Pendekatan demikian penting karena kepastian hukum dalam bidang perorangan dan kebendaan tidak hanya bergantung pada rumusan norma, tetapi juga pada bagaimana norma tersebut ditafsirkan, diterapkan, dibuktikan, didaftarkan, dan ditegakkan dalam praktik.


 

OlderNewest

Post a Comment