PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Teori, Praktik, dan Reformulasi Regulasi

 

 

Judul               : PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Teori, Praktik, dan Reformulasi Regulasi

Penulis             : Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum.

Editor              : Dr. Lukman Santoso, M.H., Dr. Supandriyo, S.H., M.H.

Tebal buku      : xvi + 320 halaman

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Kertas              : HVS 70 gram BW

Tahun terbit     : Agustus 2026  

Penerbit           : Trussmedia Grafika

ISBN               : Proses Pengajuan ISBN

 

 SINIOPSIS

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dirancang untuk mengoreksi kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, mekanisme Peninjauan Kembali (PK) menghadapi berbagai persoalan mendasar yang berpotensi mengaburkan batas antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Buku ini mengupas secara kritis problematika penerapan syarat formil dan syarat materiil PK, khususnya mengenai kecenderungan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa didahului upaya hukum biasa serta belum jelasnya batas antara alasan kasasi berupa kesalahan penerapan hukum dengan alasan PK berupa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

 

Berlandaskan kajian hukum normatif yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara terhadap hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum, buku ini menyajikan analisis komprehensif terhadap praktik Peninjauan Kembali (PK) di Indonesia. Temuan dalam buku ini menunjukkan bahwa dalam periode 2020–2024, sebagian besar permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana khusus diajukan langsung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tanpa melalui tahapan banding dan kasasi. Selain itu, tidak adanya kriteria yang tegas mengenai makna kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata telah menimbulkan tumpang tindih dengan alasan kasasi, sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dan menggeser hakikat Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang bersifat luar biasa.

 

Buku ini menawarkan reformulasi sistem Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang lebih sederhana, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum. Penulis mengusulkan agar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum biasa ditempuh, sementara alasan materiil PK difokuskan pada dua dasar utama, yaitu ditemukannya bukti baru (novum) dan adanya putusan yang saling bertentangan (conflict van rechtspraak). Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia, sekaligus menjadi referensi penting bagi akademisi, hakim, jaksa, advokat, pembentuk undang-undang, dan seluruh pemerhati sistem peradilan pidana dalam mewujudkan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang lebih adil, pasti, dan berintegritas.


OlderNewest

Post a Comment