Judul :
ISLAM DAN HUKUM KONSTITUSI: Membangun Negara Hukum Berbasis Nilai-Nilai Islam dan Konstitusi Modern
Penulis : Prof. Dr. H. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag.
Editor :
M. Affan
Tebal buku : x +
340 halaman
Ukuran :
16 x 23 cm
Kertas :
Bookpaper 57 gram BW
Tahun terbit : Agustus 2026
Penerbit :
Trussmedia Grafika
ISBN :
Proses Pengajuan ISBN
SINOPSIS
Perkembangan hukum tata negara dewasa ini
menghadapkan dunia pada berbagai tantangan baru yang tidak pernah dibayangkan
oleh para perumus konstitusi klasik. Globalisasi, demokratisasi, digitalisasi pemerintahan,
perlindungan hak asasi manusia, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, hingga
meningkatnya polarisasi politik menuntut lahirnya paradigma baru dalam memahami
hubungan antara agama, negara, dan konstitusi. Dalam konteks tersebut, hukum
konstitusi tidak lagi cukup dipahami sebagai kumpulan norma yang mengatur
organisasi negara, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan,
menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan, serta mengarahkan kehidupan
berbangsa menuju kemaslahatan bersama. Buku ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam
memiliki prinsip-prinsip konstitusional yang bersifat universal dan relevan
lintas zaman. Nilai-nilai seperti keadilan (al-’adl), musyawarah (al-syūrā),
persamaan di hadapan hukum (al-musāwah), amanah, supremasi hukum,
perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kekuasaan merupakan fondasi
yang telah diperkenalkan Al-Qur’an dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw.
melalui Piagam Madinah. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya memiliki nilai
historis, tetapi juga tetap hidup dan menemukan relevansinya dalam perkembangan
konstitusionalisme modern. Buku ini disusun dengan ruang lingkup pembahasan yang
dirancang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa hukum, ilmu politik, administrasi
publik, maupun para peneliti yang memiliki perhatian terhadap hubungan Islam,
konstitusi, dan negara. Setiap bab disusun secara sistematis, dimulai dari
konsep-konsep fundamental, perkembangan historis, analisis normatif,
perbandingan berbagai sistem ketatanegaraan, hingga pembahasan isu-isu
konstitusional mutakhir. Dengan pola demikian, pembaca
tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga kemampuan berpikir
kritis dan analitis dalam membaca perkembangan hukum konstitusi. |
Post a Comment