ISLAM DAN HUKUM KONSTITUSI: Membangun Negara Hukum Berbasis Nilai-Nilai Islam dan Konstitusi Modern

 

 

 

Judul               : ISLAM DAN HUKUM KONSTITUSI: Membangun Negara Hukum 

 Berbasis Nilai-Nilai Islam dan Konstitusi Modern

Penulis             : Prof. Dr. H. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag.

Editor              : M. Affan

Tebal buku      : x + 340 halaman

Ukuran            : 16 x 23 cm

Kertas              : Bookpaper 57 gram BW

Tahun terbit     : Agustus 2026  

Penerbit           : Trussmedia Grafika

ISBN               : Proses Pengajuan ISBN

 

SINOPSIS

Perkembangan hukum tata negara dewasa ini menghadapkan du­nia pada berbagai tantangan baru yang tidak pernah dibayangkan oleh para perumus konstitusi klasik. Globalisasi, demokratisasi, digitalisasi pemerintahan, perlindungan hak asasi manusia, kecerdasan buatan, krisis lingkungan, hingga meningkatnya polarisasi politik menuntut lahirnya paradigma baru dalam memahami hubungan antara agama, negara, dan konstitusi. Dalam konteks tersebut, hukum konstitusi tidak lagi cukup dipahami sebagai kumpulan norma yang mengatur organi­sasi negara, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan, serta mengarahkan kehidupan berbangsa menuju kemaslahatan bersama.

 Buku ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam memiliki prin­sip-prinsip konstitusional yang bersifat universal dan relevan lintas za­man. Nilai-nilai seperti keadilan (al-’adl), musyawarah (al-syūrā), per­samaan di hadapan hukum (al-musāwah), amanah, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kekuasaan meru­pakan fondasi yang telah diperkenalkan Al-Qur’an dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. melalui Piagam Madinah. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga tetap hidup dan menemukan relevansinya dalam perkembangan konstitusionalisme modern.

 Buku ini disusun dengan ruang lingkup pembahasan yang diran­cang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa hukum, ilmu politik, admi­nistrasi publik, maupun para peneliti yang memiliki perhatian terhadap hubungan Islam, konstitusi, dan negara. Setiap bab disusun secara sis­tematis, dimulai dari konsep-konsep fundamental, perkembangan his­toris, analisis normatif, perbandingan berbagai sistem ketatanegaraan, hingga pembahasan isu-isu konstitusional mutakhir. Dengan pola de­mikian, pembaca tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam membaca perkem­bangan hukum konstitusi.


Post a Comment