Judul :
PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: Teori,
Praktik, dan Reformulasi Regulasi
Penulis :
Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum.
Editor :
Dr.
Lukman Santoso, M.H., Dr. Supandriyo, S.H., M.H.
Tebal buku : xvi
+ 320 halaman
Ukuran :
15,5 x 23 cm
Kertas :
HVS 70 gram BW
Tahun terbit : Agustus 2026
Penerbit :
Trussmedia Grafika
ISBN :
Proses Pengajuan ISBN SINIOPSIS Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum
luar biasa yang dirancang untuk mengoreksi kekeliruan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktik peradilan pidana di
Indonesia, mekanisme Peninjauan Kembali (PK) menghadapi berbagai persoalan
mendasar yang berpotensi mengaburkan batas antara upaya hukum biasa dan upaya
hukum luar biasa. Buku ini mengupas secara kritis problematika penerapan syarat
formil dan syarat materiil PK, khususnya mengenai kecenderungan pengajuan Peninjauan
Kembali (PK) tanpa didahului upaya hukum biasa serta belum jelasnya batas
antara alasan kasasi berupa kesalahan penerapan hukum dengan alasan PK berupa
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Berlandaskan kajian hukum normatif yang
diperkuat dengan data empiris melalui wawancara terhadap hakim agung,
akademisi, dan praktisi hukum, buku ini menyajikan analisis komprehensif
terhadap praktik Peninjauan Kembali (PK) di Indonesia. Temuan dalam buku ini menunjukkan bahwa dalam
periode 2020–2024, sebagian besar permohonan Peninjauan
Kembali (PK) perkara pidana
khusus diajukan langsung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tanpa
melalui tahapan banding dan kasasi. Selain itu, tidak adanya kriteria yang
tegas mengenai makna kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
telah menimbulkan tumpang tindih dengan alasan kasasi, sehingga berpotensi
mengurangi kepastian hukum dan menggeser hakikat Peninjauan Kembali (PK) sebagai
upaya hukum yang bersifat luar biasa.
Buku ini menawarkan
reformulasi sistem Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang lebih sederhana,
konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum. Penulis mengusulkan agar
pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan setelah seluruh upaya
hukum biasa ditempuh, sementara alasan materiil PK difokuskan pada dua dasar
utama, yaitu ditemukannya bukti baru (novum) dan adanya putusan yang
saling bertentangan (conflict van rechtspraak). Gagasan tersebut
diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia,
sekaligus menjadi referensi penting bagi akademisi, hakim, jaksa, advokat,
pembentuk undang-undang, dan seluruh pemerhati sistem peradilan pidana dalam
mewujudkan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang lebih adil, pasti, dan
berintegritas. |
Post a Comment